Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Roni Salam (37), warga Desa Gedung Gumanti, RT/RW 009/003 Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diciduk petugas Polres Pesawaran, Selasa, 11 September 2018.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini menjadi tersangka bandar sabu.
"Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran.