Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lurah Pasirjati, Omi Rusmiati, mengatakan, upaya musyawarah sebenarnya sudah dilakukan oleh pihaknya untuk mencari solusi permasalahan yang dialami Eko Purnomo (37).
Seperti diketahui, Eko mengaku akses jalan rumahnya yang berada di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung diblok oleh beberapa bangunan yang dibangun di sekelilingnya sejak 2016.
"Sebetulnya sudah ada mediasi atau musyawarah pada tahun 2016. Waktu itu hadir empat pihak yang punya tanah atau yang mau membangun bangunan itu. Upaya mediasinya gagal," ujar Omi saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (11/9/2018).
Dia mengatakan, upaya musyawarah pada tahun 2016 itu gagal karena Eko menolak solusi yang ditawarkan oleh pemilik tanah yang berada di depan rumahnya.
Saat itu, pemilik tanah tersebut menawarkan sebagian lahannya untuk dibeli Eko agar bisa dibangun akses jalan.
"Waktu itu harga yang dikasih itu Rp 6-12 juta. Tapi Ekonya menolak tawaran itu," ujar Omi.
Karena Eko menolak solusi itu, lanjutnya, akhirnya tanah yang berada di depan rumahnya itu dibangun, tak menyisakan akses jalan.
• Ada Rumah Terkurung Tembok di Bandung, Oded Minta Aparat Selesaikan
• Benny Moerdani Membangkang Enggan Dilatih Komandan Pertama Kopassus, Ini Alasannya
• Rumah Pak Eko di Bandung Dikepung Rumah Tetangga, Camat Cek Lokasi, Ini Denahnya!
Kendati demikian, kata Omi, masih ada pemilik tanah dan bangunan yang berada di samping rumah Eko yang berbaik hati memberi akses jalan.