TRIBUNNEWS.COM - Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka penipuan bermodus menjual air zam-zam dari Mekah melalui media sosial.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Batam, kedua tersangka yakni M Abdulah (36) selaku pelaku utama yang memasarkan barangnya melalui Facebook dan Suyanto (40) penerima transaksi uang.
Kepada polisi Abdulah mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki air zam-zam tersebut melainkan memblokir pembeli setelah korban mentransfer pembayaran.
"Tidak ada air itu saya jual, setelah uangnya di kirim, kemudian saya menghilang dengan mematikan pertemanan," kata Abdulah.
Ngaku Jual Air Zam-zam hingga Hasilkan Belasan Juta, Penipu Blokir Pertemanan usai Uang Ditransfer
X
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!