Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang
TRIBUNNEEWS.COM, SIANTAR - Polres Pematangsiantar menggagalkan perderan 51 butir pil ekstasi berwarna merah muda dari pelaku Irwansyah di Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 51 butir ekstasi dengan warna merah muda ini berdasarkan pengembangan dari empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu.
Wakapolres Siantar Kompol J. Sitompul menjelaskan polisi meringkus tiga pemuda yang sedang pesta sabu yang ditemani satu pria sebagai pemasok sabu.
Empat pelaku tersebut bernama Ata, Mawar, Deli, dan Robi ditangkap di Jalan Patuahnanggi Kota Siantar.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan lagi satu paket sabu.
"Kita geledah ditemukam satu paket sabu yang sudah digunakan. Kita lakukan penggeledahan lagi ditemukan 3 paket sabu," ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Siantar, Jumat (14/9/2018).
Kompol J. Sitompul menjelaskan setelah mengamankan empat pelaku, polisi mengetahui akan ada transaksi ekstasi di Bahjambi, Simalungun. Polisi langsung bergerak cepat dan menemukan Irwansyah.
Saat polisi melakukan penggeledahan tak ditemukan barang haram di tubuh pelaku.
Akhirnya, Irwansyah mengaku barang tersebut disimpan di semak-semak yang berjarak 10 meter dari lokasi penangkapan.
"Pelaku sedang menunggu transaksi. Kemudian kita tangkap, barang buktinya sudah di sembunyikan 10 meter. Kita amankan langsung,"tambahnya di hadapan para pelaku.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap mengatakan pengejaran ini telah dilaksanakan selama tiga hari. (tmy/tribun-medan.com).