News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Saksi dan Barang Bukti tak Lengkap, Berkas Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan ke Polresta Solo

Editor: Noorchasanah A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran korban tertelungkup usai ditabrak dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (29/8/2018) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menganggap berkas belum lengkap.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) pagi.

Teguh mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Solo telah diterima Kejari Solo pada 6 September lalu.

Peneliti Kejari, lanjutnya juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut.

"Telah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi (penyidik Polresta Solo) atau dikenal dengan P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," jelasnya.

BACA SELENGKAPNYA >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini