TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menganggap berkas belum lengkap.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) pagi.
Teguh mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Solo telah diterima Kejari Solo pada 6 September lalu.
Peneliti Kejari, lanjutnya juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut.
"Telah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi (penyidik Polresta Solo) atau dikenal dengan P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," jelasnya.