News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjam Sepeda Motor Dengan Alasan Untuk Jemput Anak, Pria Ini Malah Menggadaikannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AE (35) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, tersangka penggelapan motor milik Rio Ronaldo (33).

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Rio Ronaldo (33), warga RT01 RW01 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara percaya saja ketika AE (35) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara meminjam sepeda motornya.

Saat itu, AE bertamu ke rumah Rio Ronaldo pada 11 Juli 2018 sekitar pukul 15.00, bermaksud meminjam sepeda motor.

Alasannya, sepeda motor tersebut akan digunakan untuk antar jemput anak sekolah.

Karena sudah saling kenal dan di antara keduanya masih ada hubungan kekerabatan, maka Rio Ronaldo memberikan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter MX-135 warna hitam BG 6649 GM untuk dipinjam oleh AE.

Namun karena sudah cukup lama sepeda motornya tak dikembalikan, maka pada 25 Agustus 2018, Rio Ronaldo menanyakan sepeda motornya kepada AE.

Namun, AE mengatakan bahwa sepeda motor itu masih dititipkan kepada temannya di wilayah Limun, Sarolangun, Jambi.

Dengan alasan masih dalam kondisi sakit bisul di lututnya, maka AE belum bisa mengambil sepeda motor tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, Rio Ronaldo masih memberikan toleransi.

Dan pada 1 September 2018, Rio kembali menemui AE menanyakan sepeda motornya.

Namun lagi-lagi dengan berbagai alasan, AE belum bisa mengembalilan sepeda motor tersebut.

Karena sudah kesal dengan alasan AE, akhirnya Rio Ronaldo melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rupit.

"Setelah mendapat informasi dari korban bahwa pelaku sudah berada di rumahnya, maka anggota kemudian melakukan penangkapan.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri, Sabtu (15/9/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Dan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya tersebut sudah digadaikan kepada ID, warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang bekerja di Desa Limun Kecamatan Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.

"Sepeda motor korban digadaikan seharga Rp3,8 juta dengan cara dicicil tiga kali pembayaran. Transaksi pertama sebesar Rp2,5 juta, yang kedua Rp300 ribu dan terakhir Rp1 juta," ujar AKP Yulfikri.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Pinjam Motor untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Pria di Muratara Ini Gadaikan Motor Kerabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini