News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertemu Masyarakat Peduli Hutan, Gubenur NTT Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kayu sonokeling yang ditebang liar di kawasan hutan Kabupaten TTU

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH), WALHI NTT, PIAR NTT, LAKMAS NTT, FAN NTT, IRGSC NTT melakukan pertemuan terbatas bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur lewat Sekretaris Daerah di Kupang, Senin 17 September 2018.

Pertemuan itu membahas pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara (TTU) secara atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu sonokeling.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat lewat Sekretaris Daerah Ben Polo Maing memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT Untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu sonokeling dan membekukan izin edar kayu sonokeling.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Sekda NTT dihadiri Sekretaris Daerah Ben Polomaing, asisten II Sekda NTT, Dinas Kehutanan yang diwakili Jeny Ndapamerang dan staf BBKSDA.

Dalam siaran pers yang diterima Pos Kupang dari aliansi tersebut, Senin (17/9/2018) malam disebutkan, praktik ilegal logging yang terjadi di Timor Tengah Utara merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan dan akan mempengaruhi menurunnya fungsi hutan.

Diketahui bahwa luas hutan Timor Tengah Utara adalah 108.858 Ha, dan akan terus berkurang setelah perusakan yang semakin masif.

Esensi penting dalam praktik penebangan liar (ilegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan, terciptanya kehilangan keseimbangan dan daya dukung ekologis.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.

Dari aspek sosial, penebangan liar menimbulkan berbagai konflik seperti konflik hak atas hutan, fungsi hutan, dan konflik kewenangan.

Ilegal logging yang terjadi di wilayah TTU pada kawasan hutan sejak tahun 2016 teridentifikasi adanya aksi pencurian kayu jenis sonokeling, kayu yang masuk dalam Apendiks II CITES (jenis spesies yang terancam punah) apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini