Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Terdengar kabar mengenai permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rohadi Widodo, telah disetujui Menteri Dalam Negeri, Senin (17/9/2018).
“Saya sudah memperoleh petikan SK-nya, tapi SK fisik (asli) akan diambil besok,” ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, SK pengunduran akan berlaku sejak Rohadi ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar 2019 besok.
Adapun pengumuman DCT anggota DPRD Kab Karanganyar akan ditetapkan KPU pada 21 September 2018 nanti.
Rohadi Widodo sebelumnya mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Karanganyar kepada DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (16/7/2018) silam.
Dalam surat bernomor 800/3.903.1.1, Rohadi menyatakan mengundurkan diri atas inisiatif sendiri.
Pengunduran diri Rohadi sendiri terkait keikutsertaannya dalam Pileg Kabupaten Karanganyar 2019 nanti.
Sedangkan tanpa mengundurkan diri, masa jabatan Rohadi sebagai wakil bupati Karanganyar akan usai pada Desember 2018 mendatang.
Rohadi merupakan pasangan Juliyatmono di periode hingga 2018. Sedangkan periode kedua Juliyatmono berpasangan dengan Rober Christanto yang baru akan dilantik Desember 2018.(*)