News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Dibilang Menjual Anak, Lelaki Ini Naik Pitam dan Tebas Tetangganya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anjar alias Martin (27), tersangka kasus penganiyaan yang tertunduk lesu ketika dirilis petugas berikut satu bilah sajam di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (17/9/2018).

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Lantaran merasa tersinggung dituduh menjual anak, Anjar alias Martin (27), nekat membacok tetangganya.

Bahkan tetangganya itu nyaris tewas, akibat bacokan Anjar yang menggunakan sebilah parang.

"Saya tersinggung dituduh menjual anak, makanya saya bacok orang itu. Saya sering sekali dibilang jual anak, jadi saya tidak terima," ujar Anjar alias Martin, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (17/9/2018).

Tersangka Anjar alias Martin dibekuk petugas Unit I Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, di kawasan tempat tinggalnya Kampung Bugis Kecamatan Sukarami Palembang.

Petugas juga mengamankan bukti sebilah sajam parang sepanjang 50 cm yang digunakan tersangka untuk membacok tetangganya.

Tersangka merupakan pelaku kasus pembacokan terhadap korban Candra alias Cen (26), di Kampung Bugis Jalan HM Saleh Km 7 RT 45 RW 08 Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (14/8/3018) pukul 12.00.

Korban Cen dibacok tersangka pada bagian kedua tangan dan perut.

Akibat perut korban mengalami luka bacok hingga usui terburai.

Beruntung korban cepat diselamatkan warga sekitar dan pada perut korban yang koyak ditutup dengan 38 jahitan.

"Saya menyesal, karena orang itu tetangga saya. Sekali lagi saya menyesal dan meminta maaf. Saya tobat dan tidak akan emosi lagi," ujar Anjar yang terus dengan posisi kepala tertunduk lesu.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban. Antara tersangka dan korban memang hidup bertetangga.

"Atas perbuatannya, teersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kondisi korban sekarat dengan jahitan pada perut sebanyak 38 jahitan," ujar Yoga. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tersinggung Dituduh Jual Anak, Pria di Palembang Ini Bacok Tetangga Hingga Nyaris Tewas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini