Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua bersaudara bernama WS (18) dan Awan Setiawan (20) asal Ciroyom Kota Bandung mendekam di tahanan Mapolsek Andir karena terlibat kasus pembunuhan.
Keduanya yang sehari-hari mengamen di Pasar Ciroyom, menganiaya seorang pria bernama Soni Wijaya alias Salman Nur Fajar (21) warga Jalan Arjuna pada pekan lalu.
"Kami mendapat laporan ada pengeroyokan di Jalan Arjuna. Saat kami datangi lokasi kejadian, korban sudah tergeletak dengan kondisi luka-luka. Keesokan harinya, korban meninggal dunia dan kami mendapati identitas pelaku berjumlah dua orang," ujar Kapolsek Andir, Kompol Dadang Gunawan di Jalan Kebonjati, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).
Polisi menerapkan Pasal 170 huruf 3e tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan matinya orang pada kedua adik kakak ini dengan ancaman pidana 12 tahun.
Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap saat Tidur di Kamp Pekerja
"Tidak kurang dari 24 jam, satu tersangka bernama WS bisa kami tangkap di sekitar lokasi kejadian. Pelaku bernama Awan melarikan diri ke rumah neneknya di Kabupaten Purwakarta namun sudah bisa kami tangkap disana," ujar Dadang.
WS dan Awan mengaku tak berniat menganiaya Soni yang tidak pernah ia kenali sebelumnya.
Kasus berdarah itu bermula saat WS dan Awan sedang berjalan kaki di Pasar Ciroyom dan korban yang mengendarai sepeda motor dari belakang kedua bersaudara tersebut.
"Dia bawa motor dan pas lewat kami berdua, dia bilang kata-kata kasar, kami sudah meminta maaf tapi dia malah berhenti dan memukul kakak saya. Saya tidak terima dan terpaksa menyerangnya," ujar WS.
Awan sang kakak sempat menarik WS untuk segera meninggalkan Soni yang sudah terjatuh dan masih sadarkan diri.
Tapi, WS dikuasai emosi masih ingin menghabisi Soni.
"Adik saya malah mengambil bangku kayu dan dipukulkan ke Soni. Setelah itu kami langsung pergi," ujar Awan.