Proses rekonstruksi dipandu oleh tim Inafis Polrestabes Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23), warga Patebon, Kabupaten Kendal ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang bulat di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang III Lokalisasi Argorejo, Semarang, pada Kamis 13 September.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tak lain adalah pelanggan korban.
Pelaku D yang masih di bawah umur itu, sempat berhubungan intim dengan korban sebelum secara sadis mencekik lehernya hingga kehabisan nafas.
Setelah tak bernyawa, jasad koban disiram oli yang sudah dibawa dari rumah, untuk menghilangkan jejak.
Warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang itu ditangkap pada Sabtu 15 September dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
"Untuk penanganan tersangka karena masih di bawah umur, kita ikuti Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal yang disangkakan 340 subsider 365 KUHP. Ancaman pidana mati, tapi untuk anak akan tidak akan dijerat ancaman maksima," pungkasnya.
D yang tertunduk seusai rekonstruksi menyatakan ia menyesal atas perbuatannya.
Ia mengaku ingin meminta maaf dengan keluarga korban atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Menyesal, keinget terus kejadiannya," ucap D sembari tertunduk. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Soraki Pembunuh Pemandu Lagu,