Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung saat ini tengah menangani kasus dugaan perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai terapis di salon plus-plus di sebuah spa di Sorong, Papua Barat.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari MN (42), warga Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, yang kehilangan putrinya, NE (19).
NE dijual oleh temannya sendiri untuk melayani pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sorong, Papua.
Berselang tiga hari, MN mengetahui putrinya sudah berada di Sorong.
Ia kaget begitu mendapat kabar NE bekerja di sebuah panti pijat plus-plus.
MN baru mengetahui putrinya bisa ke Sorong lantaran mendapat tawaran dari Febi (19), warga Garuntang, Telukbetung Selatan.
MN pun melaporkan Febi dengan laporan nomor LP/B-1377/IX/2018/LPG/SPKT tanggal 14 September 2018. Febi pun dijemput polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Suryana menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Bahkan, kami koordinasi dengan Kasatreskrim di sana (Sorong) supaya menyelidiki lebih dalam soal perdagangan manusia ini," ungkapnya, Selasa, 18 September 2018.
Ketut menuturkan, Febi saat ini sudah diamankan di Polda Lampung dan sedang dimintai keterangan.
"Ngakunya baru ini. Soal dia memberangkatkan dua orang lagi belum kami dalami. Tapi, dia masih mengaku satu," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Febi mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap mengirim satu orang ke Sorong.
"Maka kami dalami lagi, karena rata-rata orang Lampung banyak di sana. Febi sendiri sudah empat bulan pulang dari sana, dan dia ini masih sebatas mendapat petunjuk dari handphone," sebutnya.