"Bahkan, kami koordinasi dengan Kasatreskrim di sana (Sorong) supaya menyelidiki lebih dalam soal perdagangan manusia ini," ungkapnya, Selasa, 18 September 2018.
Ketut menuturkan, Febi saat ini sudah diamankan di Polda Lampung dan sedang dimintai keterangan.
"Ngakunya baru ini. Soal dia memberangkatkan dua orang lagi belum kami dalami. Tapi, dia masih mengaku satu," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Febi mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap mengirim satu orang ke Sorong.
"Maka kami dalami lagi, karena rata-rata orang Lampung banyak di sana. Febi sendiri sudah empat bulan pulang dari sana, dan dia ini masih sebatas mendapat petunjuk dari handphone," sebutnya.
Kendati demikian, Febi akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
Dapat Pesan di Facebook
Saat ini, NE sudah kembali ke rumahnya. Kepulangan NE berkat pesan yang dikirim melalui media sosial.
MN, ibu korban, mengaku bisa bertemu kembali dengan anaknya setelah mendapat pesan singkat melalui Facebook.
"Anak saya pergi tanpa pamit hari Senin (3 September 2018) lalu. Saya sempat bingung. Baru tiga hari, dapat kabar melalui pesan Facebook," ucapnya.
Putrinya mengaku sudah berada di Sorong untuk bekerja. Saat itu ia meminjam HP milik temannya.
"Kemudian anak saya telepon, nangis minta pulang. Tapi, harus bayar Rp 20 juta katanya untuk ganti uang pesawat," tutupnya.
NE pun tak menyangka bisa mengalami kejadian seperti itu.
"Saya sama Febi udah temenan enam tahun. Ditawarin kerja di salon. Saya tertarik. Apalagi semua biaya transport ditanggung," kata NE.
Setelah itu, NE langsung terbang melalui Bandara Radin Intan II, Senin, 3 September 2018.