TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.
Proses pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9/2018).
Pengembalian sejumlah barang bukti ini terkait perkara pembunuhan Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Sheila Von Weise.
Seperti diketahui, Sheila Von Weise ditemukan meninggal dalam sebuah koper di St Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014.
Barang bukti sebanyak 42 item yang terbungkus 8 kardus cokelat itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih nopol DK 1505 FB dan Toyota Kijang Innova nopol DK 1733 BS.
Sebelum resmi diserahterimakan, pihak FBI terlebih dahulu mendata ulang barang bukti tersebut di hadapan sejumlah jaksa Kejari Denpasar, serta awak media.
Dari 42 barang bukti itu di antaranya, beberapa koper yang salah satunya digunakan terpidana Heather Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer untuk menaruh jenazah Sheila Von Weise.
Baca: Propam Polda Lampung Periksa 9 Oknum Polisi Terduga Pungli
Heather sendiri adalah anak kandung korban (Sheila).
Dalam perkara pembunuhan Sheila, Heather telah dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Sedangkan Tommy dijatuhi pidana penjara 18 tahun penjara.
Keduanya kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
Ada pula barang bukti berupa koper, telepon seluler, laptop, serta barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy.
Usai mendata, pihak FBI dan kejaksaan mendatangani berita acara serah terima barang bukti.
"Pengembalian barang bukti ini, karena sebelumnya dipinjamkan ke FBI terkait perkara pembunuhan WN Amerika Serikat atas mana Sheila Von Weise tiga tahun lalu di Bali," jelas Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan di hadapan awak media.