Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan penyelundupan baby lobster akhirnya menjalani sidang perdana, Kamis (20/9/2018).
Terdakwa atas nama Afrizal bin Ari menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi-saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan dipimpin ketua majelis hakim Sri Warni Wati.
Dalam persidangan tersebut, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Zuhdi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan," kata Zuhdi membacakan dakwaan.
Selain itu, Zuhdi juga menghadirkan saksi penangkapan dari Ditpolair Polda Jambi, Muhammad Zulfahri dan IF Said.
Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya
Jaksa juga menghadirkan saksi ahli, Ridwan.
Dalam keterangannya, Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu (5/8/2018).
"Waktu itu, kami melaksanakan patroli di wilayah Perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjab Timur. Kemudian, kami periksa, ternyata dapat 18 box (kotak) plastik warna hitam berisi baby lobster," dia menjelaskan.
Terdakwa mengangkut baby lobster atas permintaan Agus (DPO) menuju Kuala Lagan.
Dari sana, baby lobster itu akan dibawa ke Singapura. Dia mengaku memperoleh upah sebesar Rp 300 ribu.
Terdakwa menyewa pompong milik saksi Rafix. Kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son (DPO).
Namun belum sempat memindahkan baby lobster, dia ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi.
idapati barang bukti 16 kotak stereofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak stereofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kasus Baby Lobster Dipersidangkan, Anggota Ditpolair Polda Jambi Jadi Saksi