Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang tukang parkir di Pasar Manukan, Surabaya harus berurusan dengan polisi.
Pria bernama Deni (30) itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di pasar tersebut.
Lajang asal Sambikerep ini dibekuk petugas setelah ada korban yang mengaku pantatnya diremas.
Diakui Deni itu dilakukannya saat melihat perempuan-perempuan remaja beranjak dewasa parkir di area pasar bahkan dari 10 korbannya, satu diantaranya masih anak-anak.
Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya itu dilakukan karena kesenangannya melihat perempuan.
Baca: Kasus Pelecehan Seksual Paul Menchaca, Pura-pura Autis untuk Menjerat Perawat Wanita
Modusnya, dirinya mengincar perempuan kemudian meminta sejumlah uang namun saat korban tidak memberi pelaku melakukan pelecehan tersebut.
"Dia sudah mengincar korban yang disukai kemudian dibunuti dan kadang meminta uang. Kalau tidak dikasih ya melakukan itu," kata Kabaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husni, jumat (21/9/2018).
Atas kelakuannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan polisi, sudah ada 10 nama yang menjadi korban aksi Deni.
Selain itu, terungkap pula bahwa Deni juga kerap mencuri celana dalam perempuan yang sedang dijemur.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan hal itu lantaran kesenangannya semata.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menduga pelaku memiliki kelainan seksual.
"Pengakuannya, dia senang melakukan itu. Kami akan pastikan kejiwaannya di psikiater karena sering ketawa-ketawa kalau ditanya," kata AKP Ruth Yeni, jumat (21/9/2018).