Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Amri Harahap (40) warga Jalan Langsat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas tidak menyangka dirinya akan diamankan petugas.
Ia diamankan di kediamannya pada Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, kegiatan Amri yang kerap menggunakan narkoba membuat masyarakat setempat resah.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba.
Disebutkan Kasat, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah Amri Harahap kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Baca: Jokowi: Patung Garuda Wisnu Kencana Mahakarya Anak Bangsa, Patung Tertinggi ke-3 di Dunia
"Anggota kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang dimaksud," ujar Raphael, Minggu (23/9/2018).
Beberapa saat dilakukan pengintaian, petugas Satres Narkoba melihat Amri Harahap keluar dari rumahnya dan langsung menciduknya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, di dalam rumahnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,24 gram, 1 set bong pirex berisi sisa sabu dan 2 HP.
"Dari pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dari A yang berdomisili di Jalan Sekata Medan seharga Rp 100 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," tegasnya. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Warga Resah Rumahnya Dijadikan Pesta Narkoba, Seorang Pria Diciduk Polisi