News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota LSM Gandeng Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Penerima Bantuan Pemerintah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan kepada wartawan, Senin (24/9/2018). SURYA/HANIF MANSHURI

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua anggota LSM Penjara diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.

Dua pengurus LSM, berinisial K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat tidak beroperasi sendiri saat memeras.

Para tersangka ini berkolaborasi dengan dua oknum wartawan, AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kecamatan Gresik.

Dalam aksinya, K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi korbannya.

Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali mendatangi korban.

Kedua pengurus LSM dengan serta merta menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban sebagai Ketua Kelompok Ternak yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari provinsi.

Mereka menuding Mutawi, korban, tidak beres dalam mengelola uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.

Baca: Mengintip Perang Tarif Program Bayi Tabung di Bali, Paling Murah Rp 37 Juta, Termahal Rp 70 Juta

"Akhirnya nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Senin (24/9/2018).

Korban digertak akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM.

Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta.

Mutawi pun keder dan hanya bisa menyanggupi Rp 3,5 juta.

Kemudian Jumat (21/9/2018), K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan menggandeng dua wartawan AS dan IDW.

Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya.

Dua pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan bahwa apa yang dimintanya itu hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM Penjara Indonesia.

Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka.

Tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.

Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga

Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.

Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.

Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3,5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.

Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan.

"Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini