TRIBUNNEWS.COM - Pemerasan yang dilakukan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan kepada warga desa kembali terjadi.
Setelah sebelumnya, tiga orang pengurus LSM Ilham Nusantara ditangkap karena memeras kepala desa.
Kali ini, giliran dua anggota LSM Penjara yang diduga memeras terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur giliran yang ditangkap.
Dua orang pengurus LSM itu, berinisial K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat.
Mereka tidak beroperasi sendiri hanya dengan mengedepankan LSM, seperti cara tiga tersangka anggota LSM Ilham Nusantara sebelumnya.
Namun dua pengurus LSM ini berkolaborasi dengan dua oknum wartawan, AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kecamatan Gresik.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>