TRIBUNNEWS.COM - Puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo, Senin (24/9/2018).
Puluhan anggota BPD itu untuk mendesak bupati supaya segera memberlakukan SK Bupati Sidoarjo No. 188/530/104.1.1.3/2017 tentang Tunjangan BPD.
"Rumusan SK 530 adalah yang terbaik dalam hal apreasiasi terhadap BPD. Tapi kenapa hanya berjalan dua bulan di akhir 2017?" kata Sigit Setiawan, Ketua Umum BBD Sidoarjo.
"Yang membuat kami kaget, kok mendadak ada pemberitahuan dari masing-masing kecamatan bahwa sejak 2018 ada SK lain yang diberlakukan. Yakni SK 686 dan dipertegas lagi terbitnya surat edaran bupati nomor 7595," sambungnya.
Perbedaan antara SK 530 dan lainnya dinilai mencolok.
Dalam SK 530 tunjangan untuk ketua BPD mencapai Rp 900.000, wakil ketua BPD Rp 800.000 dan sekretaris Rp 750.000, ketua bidang Rp 700.000, dan anggota Rp 600.000.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>>