Laporan wartawan serambinews.com, Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Tim Reskrim Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial Fa bin Am (50) di rumahnya di Peusangan Selatan, Bireuen, Minggu (23/9/2018) malam.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak terinya, Minggu (23/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Pengeroyok Haringga Sirila Paling Tua Berusia 20 Tahun
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan berawal saat seorang keluarga korban datang ke Polres Bireuen.
Mereka melaporkan bahwa Fa melakukan tindak kekerasan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
Baca: Dari Sepuluh Orang yang Diamankan Polisi, Lima Orang Mengaku Keroyok Suporter Persija Hingga Tewas
Mendapat laporan tersebut, tim bergerak ke desa tempat tinggal pelaku untuk mencari keberadaan tersangka.
Setiba di sana, tersangka berhasil ditangkap dan tidak melakukan perlawanan dan kemudian diamankan ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita ini sudah tayang di serambinews.com dengan judul: BREAKING NEWS - Polres Bireuen Tangkap Seorang Pria Diduga Perkosa Anak Tirinya