Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rezeki Sitanggang dan Suraname Tarigan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Keduanya, tertangkap di lokasi dan waktu yang berbeda diamankan setelah kedapatan menjadi juru tulis togel.
Rezeki diamankan petugas di Desa Merek, Kamis (20/9/2018), sedangkan Suraname diringkus di sekitar Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/9/2018).
Kanit IV Judisila Satreskrim Polres Karo, Iptu Dedi Ginting, mengungkapkan keduanya sama-sama diamankan saat menunggu pelanggan di sebuah warung kopi.
"Keduanya sama-sama diamankan saat menunggu pelanggan di warung kopi. Kalau Suraname, ditangkap di daerah Simpang Garuda, Kabanjahe," ujar Dedi, Senin (24/9/2018).
Dirinya mengatakan, kedua pelaku menambah daftar tangkapan tindak pidana judi pada bulan ini.
Diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Karo telah berhasil mengamankan 13 pelaku lain.
Baca: Bandar Togel Online Ditangkap Bersama Buku Catatan Taruhan
Dari tangan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa kupon tebakan angka, kertas rekap, dan uang hasil pemasangan togel.
"Untuk barang bukti uang, masing-masing kita sita Rp 424.000 dari tangan saudara Rezeki Sitanggang, dan Rp 38.000 dari tangan Suraname," katanya.
Dedi mengatakan, pihaknya akan terus menindak seluruh pelaku perjudian. Terlebih sudah ada perintah langsung dari Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, yang menginginkan tidak ada lagi judi di wilayah hukumnya. Dirinya menambahkan, para tersangka akan dijerat pasal 303 subsider 303 KUHP, dengan ancaman hukuman dua hingga 10 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)