TRIBUNNEWS.COM, BALI - Enam bulan sudah kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial ISU (14) asal Banjar Dinas Melanting, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ditangani polisi.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian Polres Buleleng belum juga berhasil mengungkapnya.
Selama ini polisi mengklaim bahwa korban ISU belum dapat dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, ISU diduga digagahi oleh pamannya sendiri berinisial IKS alias IG (65), pada Februari 2018 lalu.
Dihadapan polisi, IG bahkan telah mengakui perbuatannya.
Namun polisi seolah tidak dapat bertindak tegas untuk menangkap IG, lantaran harus mengumpulkan keterangan dari korban ISU.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno tidak memungkiri penanganan kasus ini cukup lama bergulir di Polres Buleleng dan belum menemukan titik terang.
Baca: Tunggakan BPJS ke RSUD Buleleng Capai Rp21 Miliar
Suratno mengatakan, hal ini menjadi beban untuk dirinya sendiri, karena belum bisa menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Banjar tersebut.
"Ini jelas menjadi beban buat saya pribadi, karena cukup lama belum bisa menuntaskan kasus ini. Sekali lagi, permasalahannya bukan ada di kami (Polisi, red), tapi salah satu unsur penyelesaian dalam suatu kasus ini kan harus ada keterangan dari korban, dan itu belum," kata Kapolres Suratno, Selasa (25/9) siang.
Sejauh ini kendala utama yang dialami anggotanya dalam penanganan kasus ini, yakni sulitnya memintai keterangan korban ISU selaku saksi kunci.
Dengan adanya kondisi itu, Suratno tidak menampik, jika hingga kini belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum ada BAP sampai sekarang ini, karena keterangan saksi korban. Yang lain-lain sudah, kalau itu sudah lengkap tinggal pemberkasan, tahap satu ke Kejaksaan, selesai sudah. Tapi sekarang belum, masih proses," jelas Suratno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Untuk itu Suratno mengaku, pihaknya sudah berulang kali mendorong Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk bisa lebih pro aktif, menggali keterangan korban dengan mendatangi langsung lokasi keberadaan korban.
"Kalau korban tidak bisa memberi keterangan, memang agak sulit. Tapi kami terus dorong Unit PPA harus pro aktif, datangi, tanya, kalau sudah bisa diambil keterangan, silakan ambil," tegas Suratno.
Baca: Kronologi Meninggalnya Seorang Pendaki Gunung Singgalang, Polisi Ungkap Korban Dirudapaksa Temannya
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, dalam penanganan kasus ini keterangan korban memang sangat diperlukan.
Saat ini, IG selaku terduga pelaku memang tidak ditahan, namun masih dalam pantauan polisi dan melakukan wajib lapor.
"Kasus dugaan perbuatan cabul yang di Banjar, sampai saat ini memang belum dapat ditindaklanjuti ke pemberkasan karena korban belum dapat memberikan keterangan yang jelas. Karena untuk memenuhi unsur bukti yang cukup, ya salah satunya adalah keterangan korban. Jadi mohon bersabar, sekarang masih dalam proses," tutup Iptu Sumarjaya.