Laporan Wartawan Tribun Batam Ian Pertanian
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hanya untuk bermain warnet, Heru Perdana (20) warga Perumahan Sagulung Baru Blok J, Sagulung nekat melakukan aksi pencurian motor.
Pelaku mempreteli dan menjual sparepart motor curiannya.
Heru Perdana diamankan oleh Polsek Batuaji Selasa (25/9/2018) sekira pukul 17.00 WIB, di Warnet Yusuf yang ada di ruko belakang Putra Batam Batuaji.
Hal itu setelah anggota Polsek mendapatkan informasi korban bahwa motor miliknya yang hilang ada terparkir di depan salah satu warnet di Batuaji.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan, berawal Kamis (6/9/2018 lalu Nurdin Siahaan warga perumahan MKGR blok Swadaya membuat laporan kehilangan motor Honda Beat BP 3979 OE, ke Polsek Batuaji.
"Jadi Selasa kemarin ada yang mengenal dan melihat motor tersebut dan melaporkan ke Polsek Batuaji. Anggota kita langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, ternyata informasi itu benar," kata Syafruddin.
Dia juga mengatakan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku sebagai pemilik motor Bp 3979 OE, yang diparkir di depan warnet di Batuaji.
Anggota polisi juga langsung melakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi mengamankan rangka motor Yamaha Vixion.
Dari pengembangan sementara, pelaku mengakui baru dua kali melakukan aksinya.
"Ini dari pengakuan, kita masih kembangkan, pelaku juga mengakui bahwa selama ini motor hasil curian dipreteli dan spare partnya dijual satu satu, agar orang lain tidak curiga," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.