TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan membongkar praktik penggelapan uang berkedok pinjaman koperasi, Senin (25/9/2018) malam sekira pukul 23.47 WIB.
Satu tersangka diamankan paska pembongkaran praktik penggelapan uang ini.
Tersangka yang diamankan adalah Nur Hasan (48) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 lembar kuitansi penyerahan uang dari Koperasi, 67 buku promise milik nasabah dan fotocopy KTP atas nama nasabah.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini membuat korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
Ceritanya, korban ini adalah pimpinan koperasi di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Dia adalah Suharto (55).
"Korban ditipu oleh tersangka yang kebetulan pegawainya. Tersangka berstatus pencari nasabah di koperasi milik korban," kata Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka membawa 90 nasabah ke kantor korban. Di sana, 90 nasabah mengajukan kredit dengan nominal masing - masing Rp 1 juta.
"Para nasabah ini hanya menyetorkan fotocopy KTP saja dan selanjutnya proses pendataan hingga pencairan," tambah dia.
Dijelaskan Kapolsek, tanpa sepengetahuan nasabah, pengajuan kredit oleh 90 nasabah itu cair. Tahap awal, cair untuk pengajuan kredit 30 orang dan sisanya akan cair di tahap - tahap berikutnya.
"Uangnya diterima sama tersangka, tapi tidak disetorkan ke nasabah. Jadi, uang dari korban tidak diberikan ke nasabah tapi justru digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi," urainya.
Bahkan, tambah Kapolsek, parahnya lagi, tersangka memalsu semua tanda tangan nasabah di form tanda terima pinjaman. Ia memalsu semua tanda tangan nasabahnya.
"Terungkap saat nasabah sudah jatuh temponya membayar angsuran pertama. Sampai satu minggu dari jatuh tempo, nasabah tidak segera melakukan pembayaran. Korban pun mulai curiga," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, akhirnya korban mengusutnya. Ia mendatangi masing - masing nasabah yang sudah dipinjami. Alhasil para nasabah menegaskan tidak pernah menerima pinjaman dari koperasi.
Bahkan, nasabah pun juga heran kenapa koperasi tidak segera melalukan pencairan atas pengajuan kredit.
Dari situ , korban melapor ke polisi. Mendapatkan laporan polisi, ia mengaku pihaknya langsung menyelidiki dan menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang koperssi digunaknnya untuk membayar hutang. Tapi kami akan kembangkan kasus ini lagi," tutupnya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Koperasi di Prigen, Pasuruan Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta, Modusnya Mengejutkan,