TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) melakukan eksekusi barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Kejari Surabaya berupa uang hasil pengembalian terdakwa Yudi Setiawan sebesar Rp 8,2 miliar.
Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/9/2014) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>