Laporan Wartawan Bajarmasin Post Fadly SR
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka mengamankanseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pejabat eselon III Kecamatan Kapuas Murung, Pemkab Kapuas, berinisial DP, jenis kelamin perempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH meIalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mauladi SH MH mengatakan OTT dilakukan pihaknya di sebuah hotel di wilayah Kota Kuala Kapuas, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ya, OTT dilakukan Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau. Kami mengamankan seorang ASN eselon III berinisial DP," kata Kasi Intel dalam Press Release didampingi Kacabjari Palingkau Martino AD Pardamean SH, Kamis (27/9/2018).
Baca: Zumi Zola Tahu OTT di Jambi, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
Dilanjutkannya, hasil pemeriksaan sementara, oknum ASN tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada salah seorang Kades di wilayahnya.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Kejari Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Intel Kejari Kapuas.