Laporan Reporter Pos Kupang, Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak tujuh orang calon TKI dicekal oleh Satgaspam Bandara El Tari Kupang, Kamis (27/9/2018).
Ke-enam calon TKI tersebut diketahui, 4 orang berasal dari Kabupaten Malaka (Agustinus Fahik Bere, Adrianus Tae Leki, Monika Hoar dan Marius Primus Bere), 1 orang dari Kota Kupang (Martinus Loe) 1 orang dari SoE (Nurti Foan Sanam) dan 1 orang dari Belu (Herlinda Baru).
Koptu Volkes Nanis, saat dihubungi Pos Kupang, Kamis (27/9/2018) menjelaskan, keenam calon TKI tersebut nonprosedural atau ilegal.
Hal itu diketahui oleh pihak Satgaspam, usai melakukan pengecekan dokumen dan dari hasil interogasi.
"Kami sudah cek dokumennya dan melakukan interogasi, tidak lengkap, jadi kami amankan," ungkapnya.
Baca: Seorang Bobotoh Berusaha Melerai, Massa Malah Semakin Beringas Mengeroyok Haringga
Volkes menjelaskan, tujuan keberangkatan ke-enam calon TKI tersebut beragam, ada yang ke Kalimantan, Surabaya, Denpasar dan ke luar negeri.
Ia mengatakan, dalam semingu ini, setiap hari selalu ada TKI yang diamankan dan jumlahnya mendekati 30-an orang lebih.
Setiap TKI yang diamankan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgasnakertrans sehingga para calon TKI bisa mendapat pembinaan dan pendampingan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul 7 Orang Calon TKI Dicekal di Bandara El Tari Kupang