TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang pemilik stan Pasar Baru Gresik menggugat unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Baru Gresik, Diskoperindag, dan Bupati Gresik atas dugaan pemotongan stan pasar. Penggugat meminta ganti rugi imateril Rp 5 miliar.
Zaibi kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan perdata itu dilakukan pengelola stan pasar karena pengelola stan sudah membayar surat izin menempati (SIM) sejak 2017.
Kemudian saat terjadi renovasi Pasar Baru Gresik pada September 2017, penggugat tidak bisa menempati pasar tersebut.
Namun, setelah selesai renovasi pasar, penggugat merasa kehilangan stan. Pasalnya stan pasar yang semula panjang 30 meter tinggal 14 meter.
Akibat pengeprasan tersebut penggugat tidak bisa menempati stan pasar, karena ada pengelompokan jenis jualan, sehingga terpaksa sewa stan untuk jualan daging ayam potong.
"Penggugat ini merasa dirampas haknya untuk menempati stan yang telah dibayar beli seharga Rp 215 juta. Kemudian masih membayar SIM setiap tahunnya," kata Zaibi Susanto kuasa hukum terdakwa, Kamis (27/9/2018).
Zaibi menambahkan dari kerugian materiil dan imateril, penggugat yang menggugat UPT Pasar Baru Gresik, Diskoperindag Kabupaten Gresik, dan Bupati Gresik.
"Kita meminta para tergugat untuk mengganti kerugian materiil oleh penggugat sebanyak Rp 5 Miliar," imbuhnya.
Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Gresik, Pemkab Gresik yang diwakili bidang hukum, seperti dikatan Zaibi, menganggap pemotongan stan Pasar Baru Gresik telah sesuai kebijakan Pemda Gresik.
"Kebijakan pengelolaan pasar baru Gresik sudah sesuai dengan kebijakan Pemkab Gresik," kata Zaibi menyimpulkan keterangan perwakilan bagian Hukum Pemkab Gresik.