Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon meringkus dua tersangka A (21) dan F (22), pelaku pencurian di Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/9/2018).
Saat itu kira-kira pukul 09.00 WIB di Rusunawa ponpes, keduanya beraksi mencuri jendela alumunium yang panjangnya sekira 300 cm x 90 cm sebanyak 12 set.
Mereka membobol jendela yang sebelumnya sudah terpasang tembok bangunan rusunawa.
"Polres Cirebon berhasil mengungkap pelaku spesialis curat rumah kosong. Saat keadaan rumah kosong, pelaku akan masuk dan mengambil barang-barang. Barang yang diambil kali ini pun ada nilai jualnya," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat berada di Mapolres Cirebon, Jumat (28/9/2018).
Ia menambahkan, tersangka mengaku baru beraksi satu kali, namun Polres Cirebon masih akan mendalami kasus ini.
Baca: 23 Warga Vietnam yang Dideportasi dari Pontianak Terlibat Kasus Pencurian Ikan
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 set jendela aluminium, satu bilah golok, dan satu buah obeng.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.