Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - JA (46) dan JD (46), saudara kembar asal warga Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diciduk polisi akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Si kembar tampak tak dapat berkutik karena harus menahan rasa sakit akibat luka tembak di kakinya.
Keduanya merupakan residivis curat dan pernah ditangkap akibat kasus yang sama.
Kembar asal Cikancas ini kedapatan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di Musala Al Muhajirin Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/9/2018)
Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan kunci T.
"Modusnya motor yang mereka gunakan di parkir di halaman musala. Kemudian saat ada orang yang sedang salat subuh mereka akan beraksi mencuri motor itu," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat berada di Mapolres Cirebon, Jumat (28/9/2018).
Mereka juga kerap membawa kapak sebagai alat penjagaan mereka saat melakukan aksin
Si kembar dilumpuhkan akibat melakukan aksi perlawanan saat hendak ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku sudah berumah tangga dan sejak lama melakukan aksinya tersebut.
Selaku seorang kakak, JA mengaku tidak pernah mengingatkan kebaikan kepada JD. Mereka malah kompak saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolres Cirebon.
Akibat perbuatannya, si kembar dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maskimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kompak Curi Motor di Musala, Kembar Asal Cikancas Ini Sama-sama Berakhir di Bui, http://jabar.tribunnews.com/2018/09/28/kompak-curi-motor-di-musala-kembar-asal-cikancas-ini-sama-sama-berakhir-di-bui.
Penulis: Siti Masithoh
Editor: Ravianto