Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepolisian mengungkap pabrik pembuatan narkoba di satu rumah di perumahan kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Rumah tersebut dihuni tersangka SI (55) bersama istri dan anaknya yang masih kecil.
Seorang warga penghuni perumahan tersebut, Ridwan (40), mengatakan bahwa penghuni rumah tersebut dikenal jarang bersosialisasi dengan warga sekitar walaupun cukup ramah.
Baca: Tidak Terima Dinasihati, Suami di Palembang Tendang dan Benturkan Kepala Istrinya ke Dinding
Ia juga menuturkan bahwa tersangka SI dikenal warga hanya pekerja malam sehingga warga sungkan bertamu saat pagi atau siang hari.
"Ada beberapa warga yang pernah menyambangi rumahnya, itu kalau pagi ya kondisinya kalau kita bertamu lah seperti orang baru bangun tidur, kemari-kemarinya warga jadi sungkan, enggan," kata Ridwan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (27/9/2018).
Baca: Cekcok dengan Istri, Suami Tewas di Tangan Kakak Ipar
Ia mengatakan bahwa tersangka menghuni rumah seluas 100 meter persegi tersebut dengan cara mengontrak selama sekitar 8 bulan sampai akhirnya digerebek polisi.
Biaya untuk mengontrak rumah di perumahan tersebut, kata dia, berada pada kisaran Rp 15 sampai 20 juta per tahun.
Namun biaya sewa untuk rumah pelaku ia mengaku tak tahu persis.
"Iya memang kita semua gak tahu karena mereka itu ramah semua sama warga, kita gak tahu kelakuan di dalem ternyata itu memberikan efek yang kurang baik, gitu. Sekarang kondisi perumahan masih seperti ini aja, tapi yang jelas kita ini merasa tercoreng," ungkapnya.
Baca: Kerap Jadi Korban Bullying Saat Bersekolah, Pria di Cina Tikam Mati Sembilan Pelajar
Sejak penggerebekan pada Jumat (21/9/2018) lalu, rumah yang dijadikan pabrik narkoba tersebut sampai sekarang masih kosong.
Diberitakan sebelumnya, tersangka SI ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat saat rumah kontraknya di Perum Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor digerebek pada Jumat (21/9/2018) lalu karena dijadikan pabrik narkoba.
Pabrik narkoba di lingkungan perumahan Bogor ini digerebek setelah adanya pengembangan pasca penangkapan tersangka lain yakni AP (40) dan RS (24) di kawasan Jakarta.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Sudah Ngontrak Selama 8 Bulan, Warga Tak Tahun Aktivitas Tersangka yang Membuat Narkoba di Rumah