News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beraksi di Rumah Polisi, Seorang Pencuri di Palembang Meringis Kesakitan Ditembak Petugas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari (21) warga Lorong Lama, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang ini hanya meringis kesakitan. Ia ditembak lantaran berusaha kabur saat ditanhkap di seputaran tempat tinggalnya.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ari (21) warga Lorong Lama, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang hanya meringis kesakitan saat berada di kantor polisi.

Kakinya ditembak petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap di seputaran tempat tinggalnya.

Ari ditangkap lantaran aksinya membobol rumah anggota polisi Polresta Palembang di Jalan Riau II, Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (29/9/2018).

Baca: Wanita Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bawah Kasur Losmen di Karawang, Diduga Dibunuh

Informasi yang dihimpun, kejadiannya berawal ketika rumah korban dalam keadaan sepi dan hanya dihuni anaknya.

Lalu pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah saat pintu memang terbuka.

Setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil HP anak korban.

Baca: Playboy Asal Italia yang Sudah Tidur Bersama 6.000 Wanita Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Karena takut dan diancam anak korban pun langsung memberikan HP dan langsung menelepon sang ibu.

Mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dimasuki maling dan anaknya diancam, ibunya yang juga merupakan anggota penyilik pidum Polresta Palembang, Adrianti langsung berkoordinasi dengan anggota pidum di lapangan.

Alhasil setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelakunya adalah Ari, dari sana dipimpin Kanit pidum Iptu Tohirin langsung mengejar keberadaan pelaku.

Pelaku pun berhasil diamankan saat berada disekitar kampungnya dan terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan petugas.

"Terpaksa kita lumpuhkan, karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap," ungkpa Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit pidum, Iptu Tohirin.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan, Ari mengakui perbuatanya.

Awalnya ia jalan-jalan saja sebelum beraksi.

Melihat pintu rumah korban terbuka, ia pun mencoba masuk dan bertemu dengan anak korban, lalu mengambil Hp.

"Saya tidak tahu pak kalau itu rumah polisi, kalu saya tahu pasti saya tidak masuki. Jujur pak saya khilaf," katanya.

Penulis: Andi Wijaya

Berita ini sudah tayang di sripoku.com dengan judul: Bobol Rumah Polisi, Warga Tegal Binangun Ini Keok Diterjang Timah Panas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini