TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan bencana nasional sebagai status gempa dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ia menyampaikan alasan di balik pernyataan itu di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Minggu (30/9/2018).
Menurutnya, kondisi bencana kali ini beda dari sistuasi bencana serupa di Aceh pada 2004.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, perbedaan tersebut terletak pada kondisi pemerintahan.
Pemerintah Ungkap Alasan Gempa-Tsunami Palu Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger