News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelaki Ini Nyaris Bakar Istrinya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus KDRT telah diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (3/10/2018). HO/Satreskrim Polsek Samarinda Kota

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria yang berusaha membakar istrinya, Rabu (3/10/2018).

Aksi keji itu nyaris dilakukan oleh pelaku, bernama Usman (48), di kediamannya jalan Lambung Mangkurat, RT 19, Samarinda Ilir, pada 3 April 2018 silam. Kejadian tersebut bermula ketika tersangka meminta uang kepada seorang anaknya.

Tersangka meminta uang kepada anaknya untuk digunakan menyewa kost, karena tersangka menganggap rumahnya saat ini sangat sempit, dan tidak dapat menampung semua anggota keluarganya.

Bukannya memberikan uang untuk bapaknya itu, anak tersangka malah berkata kasar, yang membuat tersangka naik pitam. Saking marahnya, tersangka sempat mengancam akan memotong rambut anaknya itu.

Pertikaian pun terjadi antara anak dan bapak itu, tidak ingin pertikaian semakin membesar, istri tersangka mencoba melerai, dan membela anaknya.

Hal itulah yang membuat tersangka semakin gelap mata. Tersangka lalu menuju motornya dan mengambil bensin yang dimasukan ke botol plastik, lalu menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban.

Ternyata pertikaian antar keluarga itu membesar hingga masyarakat sekitar mengetahui dan mendatangi lokasi kejadian. Tidak ingin jadi korban amukan massa, tersangka pun mengurungkan niatnya untuk membakar istrinya tersebut, dan memilih untuk melarikan diri.

"Kejadian ini bermula ketika tersangka meminta uang kepada anaknya, namun tidak diberikan oleh anaknya, lalu terjadi pertikaian yang mengakibatkan tersangka hendak membakar istrinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Rabu (3/10/2018).

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa botol plastik yang digunakan tersangka menyiramkan bensin ke tubuh istrinya.

"Pelaku sudah kita amankan. Untuk barang bukti, kita amankan botol plastik yang digunakan untuk menyiram bahan bakar ke korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini