Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus pembuang sampah bernama Asep Djayamulya (48) di kawasan Sungai Cipamokolan Kota Bandung pada 16 September 2016.
Putusan dibacakan di sidang tindak pidana ringan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Jumat (5/10/2018).
"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," ujar hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Suanto.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Asep tertangkap tangan membuang sampah dari mobil box bertuliskan PT Pos di kawasan Ciwastra Kota Bandung atau di dekat Sungai Cipamokolan.
Baca: Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Wanita Jatim Ini Ditangkap Polisi
Karena tertangkap tangan, Asep kembali memasukkan sampah itu ke dalam mobilnya.
Di sidang dengan menghadirkan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Bandung yakni Mujahid dan Hendri itu, menghadirkan dua saksi. Hakim juga meminta Asep untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Mengerti vonisnya ya, didenda Rp 500 ribu dan jika tidak dibayar dikurung dua hari. Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," ujar Hakim.
Asep yang bekerja sebagai sopir di PT Pos Indonesia mengenakan pakaian batik, tampak mengiyakan permintaan hakim. "Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya kapok. Saya akan bayar dendarnya," ujarnya.
Usai sidang, Asep mengaku membuang sampah karena sampah di rumahnya di kawasan Dago sudah menumpuk.
"Tapi tidak ada petugas yang ambil untuk buang sampah di rumah saya, jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil box PT Pos Indonesia, kemudian saya bawa ke Cipamokolan karena setahu saya disana ada TPS, tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," katanya.