News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Wibowo (kanan) diambil sumpahnya saat mengikuti proses pelantikan dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dan jabatan pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung diserahkan kepada Maryoto Wibowo karena Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan penyidikan dan pemberkasan pada kasus suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

"Kamis (4/10/2018) kemarin dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka di perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kab Tulungagung dan Kota Blitar," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam proses pelimpahan tahap dua itu, Febri menjelaskan ada lima tersangka yang dilimpahkan, mereka yakni Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung periode 2013-2018), Agung Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Muhammad Samanhudi Anwar (Wali Kota Blitar) dan Bambang Purnomo (swasta).

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara dipisah menjadi dua perkara: kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya serta asus suap terhadap walikota Blitar dan pihak terkait lainnya," papar Febri.

Baca: KPK Periksa 86 Saksi untuk Tersangka Syahri Mulyo

Sementara itu terhadap pemberi suap, Susilo Prabowo alias Embun sudah lebih dulu disidang sejak 31 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar.

Guna menuntaskan berkas para tersangka, ungkap Febri, penyidik telah memeriksa 116 saksi dari beragam unsur mulai dari pengusaha jasa konstruksi di Tulingagung, Kadis PU Blitar, Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar.

Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagungn Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.

Hingga Pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dan Pemkot Tulungagung lainnyan Komisaris PT. Pulo Padang Sawit Permai, Direktur Utama PT Abdi Luhur dan swasta lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini