TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Agus Sugiono (42) tidak memiliki keahlian apa pun dalam mengobati seseorang.
Demi melancarkan aksi jahatnya, ia berpura-pura jadi dukun dan mengaku bisa mengobati siapa pun.
Jadilah sang dukun palsu melancarkan aksinya, hingga diduga mencabuli istri pasiennya.
Hingga kasus ini akhirnya diungkap jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Agus, warga Desa Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, diduga memperkosa istri pasiennya.
Agus diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan di Kampung Yudha Karya Jitu.
Baca: Jual Saham Saratoga Sandiaga Uno Beli Surat Utang Negara, Terungkap Tujuan Sebenarnya
Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Dengan mengaku sebagai dukun, kata Kapolsek, Agus memperkosa LI (32) di rumahnya, Senin, 17 September 2018.
Baca: 41 Siswa SMP yang Sayat Tangan di Lampung Tengah Masih Bungkam, Kini Ditangani Empat Psikolog
"Aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku berpura-pura sebagai dukun yang akan mengobati suami korban," terang Agus, Jumat (5/10/2018).
Aksi bejat tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita YO, suami korban.
Namun, syaratnya YO harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti.
Ternyata, itu hanya akal-akalan pelaku untuk mencuri kesempatan menggauli korban.
Setelah YO berangkat, pelaku kembali mengajukan syarat lainnya.
Agar pengobatan berjalan lancar, korban disuruh mengisap serbuk putih yang diduga sabu.
Usai mengisap serbuk tersebut, korban langsung pusing, mual, dan setengah tidak sadarkan diri.
Begitu korbannya lemah, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku lalu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Dia bilang akan membunuh korban kalau sampai menolak diajak hubungan intim," papar Kapolsek.
Baca: Bawa Bantuan Logistik Melintasi Perbatasan Sulteng Menunggu Matahari Terbit Jika Tak Ingin Diadang
Di bawah ancaman senjata tajam, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Usai beraksi pelaku bergegas meninggalkan rumah korban.
"Setelah suaminya pulang, barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian korban melapor ke polsek," terang Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti pakaian dalam dan baju milik korban.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Dia akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (end)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dukun Palsu Suruh Istri Pasienya Isap Serbuk Putih, Ternyata Siapkan Aksi Jahat Ini