News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Dinilai Permainkan Perasaan Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018).

"Nah nanti rekan-rekan bisa lihat sendiri. Itu secara kebetulan saja penyidik mendapatkan keterangan itu, dan itu sama (rekeningnya - red)," kata Setyo.

Setyo mengatakan penggalangan dana publik harus memenuhi ketentuan yang tertera dalam UU 9/1961 tentang pengumpulan uang dan barang.

"Tidak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya," tutur Setyo.

Merujuk beleid itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan badan hukum, bukan individu atau perseorangan.

Badan hukum itu pun, kata Tulus, sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Tak boleh ada pengumpulan uang dari masyarakat, untuk dirinya sendiri atau kepentingan publik sekalipun," kata Tulus.
Pengumuman penggalangan dana yang diinisiasi Ratna terlihat dalam unggahan di akun Instagram putrinya, Atiqah Hasiholan, tertanggal 29 Juni.

Dalam unggahan itu tertulis, Ratna Sarumpaet Crisis Center berencana bertemu dengan keluarga korban KM Sinar Bangun, yang sebagian merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Yang ingin berbagi, silakan kirimkan dana untuk bantuan keluarga korban ke rekening BCA 2721360727," demikian pengumuman tersebut.

Di luar konteks penyelidikan, menurut Tulus Abadi, penggalangan dana publik harus dikumpulkan ke rekening bank milik badan hukum, bukan perorangan. Pemisahan itu disebutnya untuk mencegah campur aduk kepentingan.

Seiring munculnya beragam bencana alam dan tragedi kemanusiaan di Indonesia belakangan ini, Tulus mendorong masyarakat pilih-pilih dalam menyumbangkan dana.

Tak berhenti pada mengirim uang, donatur juga perlu meminta transparansi penggunaan dana kemanusiaan itu.

"Masyarakat sangat berhak meminta itu, walau regulasi kita belum mengatur hak donatur. Tapi semestinya penggalang dana uang itu digunakan untuk apa saja," kata Tulus. (jun/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini