Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau keberatan Hamzah Mamba, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, JL Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (8/10/2018).
Menurutnya, Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara itu.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkaraa itu.
Maka dengan demikian, persidangan kan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan mendatang.
Baca: Tujuh Tusukan Anak di Bawah Umur Tewaskan Yanto Blegur
Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara atas terdakwa Hamzah Mamba.
Menurut Hendro, dakwaan JPU dinilai keliru. Perkara yang menyeret Hamzah seharusnya karena perdata; bukan pidana.
Pasalnya, perusahaan itu telah ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya memberikan kepastian pemberangkatan terhadap jemaah.
"Kalau kita lihat unsur-unsurnya berawal dari suatu perjanjian. Kemudian ada suatu janji untuk memberangkatkan, tetapi terjadi wanprestasi," tuturnya.
Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini
Hendro menjelaskan jika Hamzah Mamba dipidanakan, maka otomatis yang dirugikan adalah jemaah karena tidak bisa berangkat umrah.
Baca: Cerita Rozi Lolos dari Maut saat Tubuhnya Terendam Lumpur Selama 3 Jam
"Padahal Hamzah sudah beriktiar untuk memberangkatan. Tetapi tiba-tiba izinnya dicabut, orangnya ditahan. Jangan asal main cabut dan tahan karena yang diharapkan jemaah itu berangkat umrah," ujarnya.
Hamzah dalam dakwaannya dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penipuan, pengggelapan dan pencucian uang atas dana 96 ribu jemaah senilai Rp 1,2 triliun.
Hamzah Mamba berurusan dengan hukum berawal atas dirinya selaku Bos PT Abu Tours tidak mampu memberangkatkan sekitar 96 ribu calon jemaah umrah, meski sudah menerima pembayaran dari calon jemaah selaku korban.
Akibatnya, calon jemaah yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Hakim Tolak Keberatan Bos Abu Tours Hamzah Mamba