Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjebloskan empat orang terkait suap perizinan di Kabupaten Subang ke penjara setelah divonis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka yakni Miftahudin, pemberi suap, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menyerahkan uang Rp 1,27 miliar.
Kemudian Bupati Subang Imas Aryumningsih yang divonis 6 tahun penjara, Darta alias Data, pemberi uang dari Miftahudin ke Imas divonis lima tahun penjara serta Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Subang yang divonis 4,6 tahun pada Rabu (10/10/2018).
Satu lagi pengusaha yang memberi suap pada Imas, yakni Puspa Sukrisna alias Asun yang kini masih disidangkan di PN Tipikor.
Selama persidangan Asep Santika, ia mengakui menerima uang Rp 1,27 miliar dari pengusaha untuk meloloskan izin prinsip dan izin lokasi pembangunan dua kawasan industri di Kabupaten Subang seluas lebih dari 500 hektare.
Uang itu kemudian ia bagikan ke Imas Aryumningsih untuk keperluan pemenangan Pilkada Subang 2018. Imas mencalonkan diri di pilkada itu.
Tidak hanya itu, uang juga dibagikan ke staf, kepala dinas, hingga Sekda Kabupaten Subang sebagai uang paraf dan tanda tangan terkait proses perizinan. Hal itu juga dibacakan hakim Dahmiwirda dalam sidang vonis Asep Santika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Komir Bastaman dan Sekda Pemkab Subang sempat dipanggi ke persidangan untuk dikonfrontir terkait penerimaan uang tersebut.
Bahkan, dr Arya Natasubanda, putra Imas Aryumningsih, pun turut disebut namanya selama persidangan karena diduga terlibat terkait skandal suap tersebut.
Abdurahman dalam sidang pada 29 Agustus misalnya, Abdurahman mengakui menerima uang setiap memberikan paraf terkait rekomendasi izin lokasi pendirian pabrik.
Termasuk Komir Bastaman yang juga menerima uang setiap kali meneken proses pemberian izin prinsip dan lokasi.
Jaksa KPK yang menuntut Asep Santika, Yadyn mengaku sudah menyerahkan hasil persidangan ke pimpinan KPK, termasuk soal nama-nama lain yang disebut selama persidangan.
"Saya belum bisa pastikan, nanti pimpinan KPK yang menentukan apakah akan ada tersangka baru atau tidak," ujar Yadyin di PN Bandung usai sidang vonis Asep Santika.
Saim Aksinudin, pengacara Asep Santika menerima vonis 4,6 tahun untuk Asep Santika. Ia menegaskan, secara niat, kliennya dari awal tidak berniat melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap.
"Sedari awal tidak ada niat, hanya sistem di Kabupaten Subang saja yang membuatnya ada di posisi ini," ujar Saim. Disinggung lebih lanjut soal sistem seperti apa yang membuat Asep Santika terjerat kasus ini, ia tidak menjelaskannya secara pasti.
"Anda lihat saja selama ini kan sudah tiga bupati di Subang yang dijerat kasus korupsi," kata Saim. (men)