TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Heri Yandi (29), asal Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ditangkap tim dari Polsek Julok pada Kamis (11/10/2018) dini hari.
Heri ditangkap atas kasus penganiayaan dan juga kepemilikan ganja.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Julok AKP Surwanto menyebutkan, penangkapan dilakukan di rumah korban.
"Awalnya adik pelaku, Muhajir, melapor ke polsek bahwa dia dibacok pada bagian tangan. Bahkan ibu dan ayahnya juga dilempari batu oleh pelaku. Laporan itu kita tindaklanjuti dan menangkapnya," ujar AKP Surwanto, seperti dilansir dari Kompas.com.
Tak Terima Dinasihati Orangtua agar Tak Jual Ganja, Pria Bacok Adik dan Tendang Ibunya
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger