News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Orang Ini Tega Curi Kosen dan Seng Milik Tetangganya Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Area meringkus empat sekawan pelaku pencurian di rumah kosong, Kamis (11/10/2018).

Mereka adalah Muhammad Ridwan (34), warga Jalan Menteng VII Gang Sekata Nomor 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Nurisman (28), warga Jalan Menteng VII Nomor 123, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian, Fery Panjaitan (37), warga Jalan Menteng VII Gang Cempaka, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, dan terakhir Roni Irwansyah (40), warga Jalan Menteng Raya Gang Ria ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi menuturkan, perampokan yang dilakukan keempat pelaku terjadi pada Minggu (7/10/2018) dini hari lalu, terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Menteng VII Nomor 193-A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV, sehingga polisi mampu mengidentifikasi wajah keempatnya.

"Korban melapor kepada kita tanggal 9 Oktober 2018 lalu. Berkat rekaman CCTV, kita mampu mengetahui wajah dari para pelaku," tutur Kristian saat ditemui kemarin.

Baca: Bapak dan Anak di Purbalingga Bekelahi Bawa Senjata Tajam, Tetangganya Bingung Mau Melerai

Pemilik rumah mengaku kehilangan kusen rumah, seng, papan dan material rumah lainnya.

Pada Kamis (11/10/2018) sekitar jam 02.30 WIB, satu dari empat pelaku, yakni bernama Roni Irwansyah, terlihat sedang duduk-duduk di depan sebuah ruko di Jalan Menteng Raya, Medan Denai.

Tanpa buang waktu, polisi langsung meringkusnya. Selanjutnya, Roni dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian ketiga rekannya, dan alhasil ketiga pelaku lainnya pun berhasil diamankan.

Dari penangkapan keempat pelaku, sambung Kristian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senter dan satu unit becak barang yang dipergunakan sewaktu mencuri.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam pidana sembilan tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (cr16/tribun-medan.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini