News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bandung Barat Aa Umbara dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah semua keterangan saksi Caca, ASN di Disperindag Kabupaten Bandung Barat yang mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta lebih kepadanya.

Fakta itu diketahui di sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Bandung, Senin (15/‎10/2018).

Aa Umbara dihadirkan pada sidang itu sebagai ‎saksi untuk Abubakar.

Caca menyebut menyerahkan sejumlah uang kepada Aa Umbara pada 2015 yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bandung Barat.

Caca, dalam kasus ini menerima dan mengumpulkan uang setoran kepala dinas.

Uang setoran itu untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilkada Bandung Barat bersama Maman Sulaiman Sunjaya.

Caca ditangkap dalam operasi tangkap tangan ‎KPK saat menerima yang setoran tersebut. Jaksa KPK, Budi Nugraha menanyakan uang tersebut kepada Aa Umbara.

"Apakah benar anda menerima sejumlah uang dari Caca," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.

Baca: Satu Per Satu Keluarga Korban Penculikan Ditemukan, Kaki dan Tangan Jasad Solihin Terikat

Aa Umbara membantahnya.

"Tidak benar saya menerima uang dari Caca," ujar ‎Aa.

Hingga akhir persidangan, Aa tetap membantah semua keterangan saksi.

Budi langsung mengkonfrontir keterangan itu ke Caca yang masih ada di ruang sidang.

"Pak Caca, betul anda menyerahkan uang ke Aa Umbara. Kemudian anda sebelumnya mengatakan anda menghubungi Aa Umbara untuk penyerahan uang," tanya Budi.

Caca pun membenarkannya.

"Betul‎ saya menyerahkannya. Betul saya menghubungi, tapi saya lupa nomor telepon (Aa Umbara)," ujar Caca.

Budi kembali mencecar Caca. ‎

"Apa benar anda menyerahkan uang pada ajudan dan sopir Ketua DPRD (Aa Umbara) untuk diserahkan kepada Pak Aa Umbara?" tanya Budi.

"Iya betul," ujar Caca.

‎Pengakuan Caca itu berdasarkan catatan penerimaan serta pengeluaran uang yang disita KPK.

Budi kembali mengkonfrontasi itu pada Aa Umbara.

"Bagaimana Pak Aa Umbara, keterangan saksi Caca menyebut anda menerima uang itu," ujar Budi.
Aa Umbara tetap membantah.

"Tidak benar saya menerimanya," kata Aa.‎

Diketahui, Aa disebut Caca menerima aliran uang itu secara bertahap dan melalui perantara yakni sopir dan ajudan Aa Umbara, yakni Aep dan Yadi.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Fuad Muhammadi membacakan berita acara pemeriksaan Caca yang menyebutkan aliran dana pada Aa Umbara.

Namun, semuanya tetap dibantah oleh Aa Umbara.

Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?

"Pak Aa Umbara mengelak tapi saksi membenarkan (soal aliran duit). Pak jaksa ‎tolong nanti hadirkan saksi Aep untuk dihadirkan di persidangan," ujar Fuad.

Hakim lainnya yang memimpin persidangan, lantas bertanya balik pada Caca soal kebenaran pengakuannya soal aliran uang ke Aa Umbara.

"Anda menyerahkan uang itu ada saksi tidak, anda yakin benar menyerahkan uang itu," ujar hakim.

"Tidak ada saksi yang melihat tapi saya menyerahkan uang," kata Caca.

Hakim bertanya lagi. "Anda yakin, karena jika keterangan anda ‎tidak benar, Aa Umbara bisa menuntut anda karena fitnah, apalagi anda tidak menyerahkannya secara langsung," ujar Hakim.

Hakim juga meminta jaksa untuk memutar rekaman sadapan terhadap Aa Umbara dengan memanfaatkan ponsel milik Caca yang kini disita KPK.

Jaksa KPK, Feby Dwiyosupendy ‎mengaku akan mengupayakannya.

"Kami upayakan, ini kan kejadiannya pada 2015 sehingga kami harus membuka history pemanggilan dengan digital forensik," kata Feby.

Pada sidang itu, selain Caca, saksi yang dihadirkan yakni Maman Sulaiman Sunjaya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini