Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palu yang kabur seusai gempa melanda di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, mengaku trauma.
Selain mendengar suara tembok penjara roboh, dirinya juga merasa suasana serba kalut lantaran para warga binaan berlarian dan berhamburan keluar penjara saat gempa terjadi pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Saat itu dirinya dilanda kebimbangan antara tetap tinggal di lapas atau ikut berlari melompat keluar bersama ratusan warga binaan lain.
Akhirnya, ia memutuskan meninggalkan lapas yang telah rusak itu lalu menemui para keluarganya di Palu kemudian bersama pulang kampung halaman ke Mojodipo, Jatirejo, Jumapolo, Karanganyar.
Selasa (16/10/2018) pukul 09.30 WIB, pria berusia 38 tahun ini menyerahkan diri ke Rutan Kelas IA Surakarta atau Rutan Solo.
Ditemui TribunSolo.com, Sunarman berkisah kejadian gempa bumi saat itu di dalam penjara.
"Kira-kira jam 6 sore, waktu itu mau salat magrib, saat gempa di belakang terdengar suara tembok roboh," ucapnya.
"Tahanan lari ke lapangan tapi baru dibuka pintu blok."
Masih di dalam lingkungan lapas, Sunarman juga melihat sekitar 50 orang dari 800 orang masih bertahan di area sementara lainnya sudah berlarian keluar.
Rasa bimbangnya itu seakan sirna saat seorang petugas Lapas memperbolehkannya pulang.
Hanya saja, katanya, napi wajib melapor rutin kendati diizinkan keluar menemui keluarganya di rumah.
"Langsung saja saya meninggalkan Palu sama keluarga besar ke Makassar singgah, lalu naik kapal turun Surabaya hari Minggu (7/10/2018)," terangnya.
Dari Surabaya bersama keluarganya, ia mengaku memutuskan untuk kembali ke Karanganyar berkumpul dengan keluarga besar.
Lantas dengan bekal dan kemampuan seadanya, ditambah meminta-minta warga sekitar, Sunarman melangsungkan perjalanan darat dengan mobil ke Karanganyar.
Selama sepekan ia menikmati waktu bebas di Karanganyar.
Lagi-lagi, rasa bimbang muncul saat dirinya sadar masih berstatus narapidana Lapas Palu.
Bapak dua anak yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan rumah makan di Palu ini mendapat informasi imbauan keras dari pejabat Ditjen Pemasyarakatan agar para napi menyerahkan diri ke rutan atau lapas terdekat maksimal hari ini.
Mendengar hal itu, hatinya terketuk lantaran akan dikenakan status DPO jika tak segera menyerahkan dirinya.
"Saya sadar masih sebagai narapidana, lalu saya berniat menyerahkan diri ke Rutan Solo menjalani sisa masa pidana," paparnya.
Dari vonis penjara 4 tahun, Sunarman telah menjalaninya di Lapas Palu selama 1 tahun 5 bulan.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Solo, Andi Rahmanto, berujar, masih akan terus berkoordinasi dengan Lapas Palu dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait tempat tahanan Sunarman.
Antara lain untuk dikembalikan ke Lapas Palu atau dititipkan hingga masa pidana selesai di Rutan Solo.
"Tapi kami akan menerima beliau dengan baik, ia akan ditahan di Blok D Narkoba bersama napi narkoba lainnya," terang Andi. (*)