Hal ini diungkapkan Muchlis setelah menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
"(Soal fasilitas) Ya tidak benar. Artinya, bukan saya saja yang memberikan fasilitas," ungkap Muchlis sembari berjalan cepat ke arah ruang tahanan.
Saat ditanya apakan ada orang lain yang ikut ”bermain”, Muchlis hanya mengiyakan.
Namun, ia tak mau mengungkap siapa yang dimaksudnya.
Meski demikian, Muchlis mengaku keberatan dengan materi dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Saya keberatan. Tapi, yang jelas akan saya konsultasikan dulu kepada pengacara, karena ini bukan zamannya saya juga," tandasnya.
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung, Muchlis nampak tenang saat persidangan dibuka majelis hakim yang dipimpin Mansyur.
Baca: Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta
"Sehat? Sudah terima dakwaan? Dan penasihat hukumnya ada tidak?" tanya Mansyur kepada Muchlis.
Dengan lantang, Muchlis mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menerima surat dakwaan.
"Kuasa hukum ada. Tapi, kebetulan hari ini tidak datang karena masih di luar kota. Yang jelas didampingi," jawab Muchlis.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa membacakan surat dakwaan sesuai agenda sidang.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.
Yusa dalam dakwaannya mengatakan bahwa Muchlis bersama Marzuli (narapidana kasus narkoba di Lapas Kalianda), Rechal Oksa Hariz (sipir Lapas Kalianda), dan Adi Setiawan sejak Januari hingga Mei di Lapas Kalianda melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.