"Berupa sabu dengan berat 2.782,38 gram dan 4.000 butir ekstasi," ungkap Yusa dalam persidangan.
Adapun pemufakatan jahat ini, kata JPU, berawal dari Muchlis yang saat itu masih menjabat Kalapas menerima tamu bernama Sumiati, keluarga Marzuli, bersama Andriyanni Dewi, istri mantan Kalapas Kalianda sebelumnya, Gunawan Sutrisnadi.
"Kedatangannya agar Marzuli tidak dipindahkan dari Lapas Kalianda lantaran saat itu overkapasitas," ungkapnya.
Terdakwa pun menyanggupi permintaan tersebut.
Terdakwa juga memberikan fasilitas kepada Marzuli dengan menempati sel bersama tiga orang narapidana.
Padahal, seharusnya setiap sel ditempati 20 narapidana.
"Selain itu, Marzuli juga diperbolehkan menerima tamu, walaupun itu bukan jam besuk. Atas kemudahan tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang senilai Rp 5 juta. Kemudian beberapa kali menerima uang dari Marzuli dengan nilai bervariatif, yakni Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," lanjut JPU.
Kemudian pada hari Sabtu, 5 Mei 2018, Marzuli mendapatkan fasilitas spesial.
Ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk menghubungi Adi Setiawan.
Marzuli menyuruh Adi untuk mengambil narkoba di sebuah rumah makan di Kalianda.
"Barang di dalam brankas berkode, kemudian dikirim ke Lapas Kalianda. Di parkiran barang tersebut diterima oleh Oksa, yang lalu diserahkan kepada Marzuli di dalam lapas. Di dalam lapas, mereka membagi narkoba yang ada di dalam brankas tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, Marzuli kembali menyuruh Adi mengambil sabu dan ekstasi.
Baca: Mahasiswi Jual Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Seharga Rp 3,5 Juta via Instagram
"Kemudian oleh Adi diserahkan satu bungkus sabu kepada Chiko, yang saat ini masih DPO. Dari penyerahan ini, Adi mendapat uang sebesar Rp 45 juta. Lalu Adi menunggu lagi di sebuah hotel untuk diserahkan kepada Hendri Winata," tuturnya.
Namun saat akan menyerahkan narkoba kepada Hendri, petugas BNNP Lampung menangkap keduanya.