News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kalapas Kalianda Akui Terima Uang dari Sejumlah Napi, Berkisar Sejuta hingga Rp 10 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

Nasib nahas dialami Hendri. Karena melawan, ia tewas usai ditembak petugas.

"Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sudah dengar dan mengerti terhadap dakwaan? Apakah akan mengajukan esepsi?" tanya Mansyur.

"Saya konsultasikan dulu," jawab Muchlis.

Masyur pun memberi kesempatan kepada Muchlis untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menunda sidang hingga pekan depan.

"Karena keberatan dan eksepsi adalah hak terdakwa, nanti kami berikan waktu seminggu. Kalau tidak ada, langsung pembuktian. Kecuali kalau keberatan. Maka sidang ditunda seminggu lagi. Tolong sediakan kuasa hukum," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini