News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Truk Ungkap Alasannya Tak Menghentikan Laju Kendaraan saat Mobilnya Tabrak Polisi hingga Tewas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Laka Lantas AKP Sugito (kiri) menunjukkan barang bukti truk yang digunakan tersangka untuk melakukan tabrak lari. TRIBUN JATENG/RIVAL AL-MANAF

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARARANG - Tersangka pelaku tabrak lari di Jalan Brigjend Sugiarto, Penggaron, Semarang tanggal 10 Oktober 2018 lalu ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Kecelakaan yang menewaskan anggota polisi, Brigadir Nur Rochim itu melibatkan dua kendaraan yakni sepeda motor Supra H 5758 DE yang dikendarai korban dan truk S 8241 UB.

"Tersangka yang kami tahan adalah Supriyadi seorang warga Kedungsari, Bojonegoro. Selain itu kami juga memeriksa dua majikannya yang juga suami istri yakni Munahar dan Suntiah," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji di kantornya, Selasa (16/10/2018).

Ia menjelaskan, untuk menangkap tersangka tabrak lari itu hanya bermodal rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca: Sempoyongan Usai Ditembak Polisi, Kurir Narkoba Akhirnya Tewas Ditabrak Mobil

Hanya saja menurut Abi, rekaman itu tidak cukup detail hingga menunjukkan pelat nomor truk.

"Kala itu anggota hanya melihat ciri-ciri truk dan warnanya, lalu menyiasati dengan menarik mundur rekaman CCTV di jalan-jalan dengan perkiraan waktu sebelum kejadian kecelakaan," terangnya.

Dari situ diketahui bahwa truk tersebut sebelumnya transit di relokasi Pasar Johar Semarang.

Dan kemudian ditemukan rekaman yang lebih detail menunjukkan pelat nomor truk tersebut.

"Dari situ didapati alamat tersangka dan anggota menjemput ke Bojonegoro," tambahnya.

Ia memaparkan truk tersebut awalnya mengangkut bawang.

Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta

Setelah bertransaksi akan kembali ke Bojonegoro namun di Penggaron terlibat kecelakaan.

"Tersangka dijerat dengan UU angkutan jalan dengan ancaman kurungan selama tiga tahun atau denda Rp 75 juta," ujarnya.

Supriyadi mengaku saat terjadi kecelakaan ia tidak menghentikan kendaraan karena merasa takut bertanggungjawab.

"Selain itu dua majikan saya juga bilang lanjut saja. Jadi ya saya terus nggak berhenti," tandasnya.

Supriyadi mengaku sebenarnya dia melihat korban tergeletak di jalan melalui spion kaca truknya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tersangka Tabrak Lari Yang Tewaskan Polisi di Semarang Ditangkap, Ia Ungkap Alasan Tak Mau Berhenti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini