Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Medayu Utara, Kota Minggu (14/10/2018) lalu.
"Tersangka kami amankan karena ada laporan melakukan pencabulan kepada korban berumur empat tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, selasa (16/10/2018).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat dirinya berada di rumah korban.
Karena dianggap bukan orang asing, orangtua korban saat itu tak merasa takut meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Namun, di saat di rumah sedang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Perbuatan itu diakui satu kali, saat kejadian dan langsung dilaporkan orang tua korban. Tersangka kami tangkap di rumah korban," kata Ruth.
Tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka Nurhadi diperkuat dengan hasil visum korban setelah kejadian.
"Kami visum dan menjadi bukti, jelas dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit," kata polisi asal Banyuwangi itu.
Kini, pria bujang itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat menggunakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Surabaya Cabuli Bocah Lelaki Umur 4 Tahun,